Perda Ketertiban Umum Direvisi, Dimasukkan Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini tengah membahas rancangangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang protokol kesehatan covid-19.
“Jadi protokol kesehatan covid-19 ini akan ditingkatkan menjadi perda,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.
Dia mengatakan, dalam pembahasan dengan DPRD rencananya akan digabung dengan peraturan daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaran ketertiban umum, seperti di Surabaya.
“Dalam pembahasan itu rencananya akan diintegrasikan dengan perda penyelenggaraan ketertiban umum, salah satunya seperti itu. Itu juga yang terjadi dibeberapa daerah terutama di Surabaya,” ujarnya
Sehingga kata dia, perda keteretiban umum akan direvisi dimasukkan soal penegakkan disiplin protokol kesehatan. “Ini dalam proses pembahasan di DPRD. Jadi direvisi arahnya kesana, tapi bisa alternatif lain,” ujarnya.
“Jadi tidak membuat perda baru, tapi merevisi dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Jadi tidak berdiri sendiri perda covid-19, arahnya seperti itu,”
Dia menambahakan, pihaknya juga mengusulkan agar sanksi administratif non yustisi tetap diakomodir. “Kalau perda arahnya tipiring tetapi kita juga masih mengusulkan agar sanksi administratif non yustisi yang sifatnya tidak melalui persidangan atau tipiring tetap diakomodir dalam perda itu,” ujarnya.
BACA JUGA