Perda KSTR Berimplikasi ke Penurunan PAD Reklame Rokok

Tohari Azis

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari reklame rokok diperkirakan mengalami penurunan hingga Rp10 miliar per tahun. Itu terjadi jika Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Sehat Tanpa Rokok alias KSTR disahkan dan diterapkan sebagai Perda.

Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz mengatakan Perda KSTR merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat tanpa asap rokok.

“Biaya atau cost kesehatan itu mahal dan harapan kita dengan adanya Perda ini bisa menjadi budaya masyarakat untuk tidak merokok,” kata Thohari Aziz usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan tentang Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda KSTR (19/3/2018).

Menurutnya, tidak ada manfaat apa pun dalam merokok termasuk tidak menghilabgkan stres.”Memang, jika Perda KSTR disahkan maka implikasinya ke PAD dari reklame rokok, tapi saya pikir, ini sudah melalui kajian dan naskah akademik dari perguruan tinggi, stakeholder dan masyarakat,” jelasnya.

Nantinya para perokok juga tidak bisa mengisap rokoknya di sembarang tempat. “Silakan saja merokok tapi di kawasan-kawasan tertentu karena juga ada hak bagi masyarakat untuk merasakan kesehatan. Pemkot juga akan menyediakan tempat merokok di ruang publik,” lanjutnya.

Sementara Plt Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menjelaskan, Raperda KSTR merupakan usulan dari Pemkot Balikpapan mengingat ketaatan dalam mematuhi Perwali KSTR hanya berkisar 35 persen saja.

“Perda ini untuk mempertajam dan mempertegas lagi soal KSTR dan semoga apa yang kita usulkan bisa diimplementasikan. Itu inti pokoknya dalam pembahasan Raperda ini,” ucapnya.

Rahmad juga menampik jika rancangan regulasi KSTR itu melanggar hak azasi bagi para perokok. “Yang lebih berhak atas hak azasi manusia itu adalah kita. Sesuatu yang dilakukan orang lain tapi itu membahayakan kita, jauh lebih melanggar hak,” tegasnya.

Tak hanya memuat larangan merokok di kawasan tertentu seperti rumah sakit, sekolah, rumah ibadah dan perkantoran, dalam Perda KSTR itu nantinya juga diatur mengenai lokasi yang bisa digunakan para perokok di ruang publik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.