Perda Pajak Daerah Ditetapkan, Target Retribusi Meningkat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan menyambut baik adanya rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda pengucapan sumpah dan peresmian PAW Muhammad Iwan yang menggantikan Yohanis Pattiung

“Atas nama pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, kami mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik,” ucap Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, Senin (5/2/2024).

Setelah terjadi kekosongan, kata dia, akhirnya anggota DPRD Balikpapan kembali lengkap menjadi 45 orang.

Ia berharap ke depannya, kinerja dan sinergi antara pemerintah kota dan DPRD terus terjalin dengan baik, sehingga dapat melaksanakan tiga fungsi anggota dewan kepada pemerintah kota.

“Mulai dari fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi bagedting,” jelasnya.

Selain PAW, DPRD juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Diakuinya, pemkot sudah melaksanakan sosialisasi kepada pihak BPPDRD dan seluruh pelaku usaha di kota Balikpapan.


“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Perda itu, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi,” jelasnya.

Perlu diketahui, di 2024 ini APBD kota Balikpapan dipatok Rp4,1 triliun dengan PAD sekitar Rp1,1 triliun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.