Perda THM Harus Ditegakkan, Perizinan Hiburan Diperketat
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilaksanakan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat tanggapan DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edi Alfonso Mambang mengatakan, terkait sosialisasi Perda Kota Balikpapan tentang THM yang dilaksanakan oleh instansi terkait, seperti Satpol PP dan Polresta Balikpapan, dirinya sangat mengaplaus, sangat mensupport, khususnya tentang Perdanya.
“Kami maunya dipatuhi. Jangan Perda begini pelaksanaannya dibiarkan,” kata Edi Alfonso Mambang ditemui media ini di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (11/11/2023).
Menurutnya, Balikpapan adalah Kota Madinatul Iman atau Beriman (Bersih, Indah, Aman dan Nyaman). Dia menambahkan, jangan nanti dalam penegakan Perda tentang THM ini, ada yang tidak diperbolehkan, ternyata dibiarkan seperti penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkoholnya 0-5 persen yang diizinkan oleh Perda, ternyata yang di lapangan miras dengan kadar alkoholnya tinggi alias berlebihan yang justru dijual.
“Ini merusak generasi muda. Artinya kita harus saklek dengan aturan-aturan yang ada. Kita mendirikan aturan-aturan itu, menegakan, jangan justru dibiarkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, rekomendasi Komisi I DPRD Balikpapan kepada instansi terkait terhadap Perda Kota Balikpapan tentang THM, harus ditegakan aturannya.
Termasuk bagaimana pelaksanaan pembangunan gedung yang nantinya dimanfaatkan untuk THM, apakah sudah sesuai atau belum, termasuk perizinannya.
“Perizinan, misalkan dia membangun izinnya apa. Izin kios atau kah izin warung kopi jadi THM. Kan ini gak benar. Intinya, kami minta Perda Kota Balikpapan tentang THM ini harus ditegakan,” tutup Edi Alfonso.
BACA JUGA