Perda Transportasi Lahir Januari Ini, Kendaraan Terderek Siap-Siap Rogoh Rp500 ribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – bagi pengguna roda empat yang suka memarkirkan kendaaran dibahu jalan harap berhati-hati sebab denda Rp500 ribu akan dikenakan bagi setiap yangmelakukan pelanggaran.

Dishub kota bersama DPRD saatini sedang menggodak Perda Transportasi yang ditaregtkan Januari ini selesai.

Dalam Perda itu diatur masalah kendaraan yang kena Derek akan dikenakan sanksi uang Rp500 ribu.

“Itu awal tahun insyaallah selesai perdanya. Kalau sudah ada itu itu sanksi Rp500 ribu denda untuk roda empat yang kita Derek. Kalau roda dua ngak ada. Kan dia nggak terlalu memakan jalantidak menganggu bahu jalan,” tandas Kadishub Sudirman Djayaleksana (10/1/2019).

Selama pecan ini pihaknyan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk ASN dan pemilik kendaraan baik pelajar mau orang tua pengantar di sekitar sekolah kawasan Gunung Pasir termasuk di kelurahan-kelurahan.

“Kita kirimkan surat sosialisasi kepada kepaal sekolah untuk disampaikan orangtua dan murid yang bawa kendaraan mengingangat dan imbau diminta untuk tidak parkir dibadan jalan sepanjang Gunung pasir. Karena disana itu kan jalan penghubung Ahmad Yani-SUdirman yang membuat macet,” terangnya.

Rencananya Senin depan akan diuji coba kawasan itu bebas dari kendaraan di bahu jalan. “Parkir dimana saja boleh yang penting tidak parkir dibadan jalan karena mengganggu. Langgar ada sanksi  kena tilang polisi atau perda Transportasi jadi kena Derek denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya juga mulai menyiapkan dua suttle bus yang melayani kawasan pemkot-gunung pasir hingga gedung parkir. Dishub mulai melayani suttle bus rute gunung pasir -GPK  pada Minggu depan.  “Sepanjang KTL sudah berjalan. Kalau ada masyarakat parkir di gedung parkir kita sudah siapkan suttle bus. Kalau yang ke klandasan kan tinggal seberang saja tapi kalau mau antar ke gunung pasir kita layani. Kendaraan itu sudah standby tapi untuk yang kawasan Gunung Pasir minggu depan kita siapkan ini baru sosialisasi,” terangnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.