Peredaran Rokok dan Vape Ilegal di Kaltim Marak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Peradaran rokok illegal atau tanpa cukai maupun vape atau rokok listrik di Kaltim cukup marak. Bahkan hingga tahun kemarin, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur menyebutkan mencapai 3 persen.
“Kita akan akan maksimalkan upaya penindakan agar peredaran rokok ilegal sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi Rusman saat launching pita cukai, Rabu (11/03).
Menurutnya, sesuai dengan target Pemerintah Pusat peredaran rokok illegal harus ditekan hingga 1 persen. Lima jenis rokok illegal yakni salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.
Ada pun ancaman bagi pelakunya, sanksi pidana hingga denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. Sanksi itu juga berlaku bagi penjualan vape (rokok listrik). Dimana setiap produk vape yang diperjualbelikan wajib dipasangi pita cukai.
“Kami ada kegiatan operasi pasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk vape yang dijual apakah sudah terpasang pita cukai atau belum,” ujarnya
Tahun ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp164 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari daerah lainnya seperti di jawa karena, Kalimantan bukan daerah produsen produk rokok.
“Di Kaltim, tidak ada pabrik rokok, mereka rata-rata distributor termasuk vape, cuma ada satu produsen vape di Kaltim, dibandingkan rokok, vape lebih besar sumbangsih,” ujarnya
Dia menambahkan, untuk pengawasan, pihaknya melibatkan distributor rokok dan vape, khususnya dalam memberikan informasi jika ada peredaran rokok maupun vape tanpa cukai.
“Termasuk juga tim intelijen yang bertugas untuk mengawasi peredaran produk baik rokok atau vape di masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA