Perharinya 545 Orang Antri Cairkan JHT, 60 persen Korban PHK Tambang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan setiap harinya menangani pencairan Jaminan hari tua dari korban PHK atau mereka yang benar-benar sudah pensiun.
Sedikitnya ada 545 orang yang setiap harinya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di wilayah Kalimantan.
“Pada tahun lalu saja sejak Januari-Desember 2015 JHT yang sudah dicairkan karyawan yang terkena PHK atau tidak bekerja lagi berjumlah Rp851 miliar lebih,” ungkap Suparwi kepala pelayanan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan usai acara Evaluasi kegiatan BPJS Ketenagakerjaan pasca operasional penuh 1 Juli 2015 terkait dengan penerbitan Ppnomor 44-46 tahun 2015 di aula Pemkot Balikpapan, (23/2/2016).
Jumlah dana JHT yang dicairkan pada tahun lalu Rp851 miliar lebih itu berarti menurut Suparwi perharinya pihaknya harus mencairkan dana JHT Rp4,2 miliar. “Alasan kita nggak tahu ada yang memang PHK, ada yang memang sudah untuk pensiunan atau juga yang memang butuh uang. Ada juga modal usaha ada juga yang latah ikut-ikutan. Ada kerja kontrak setahun habis atau enam bulan habis. Rata-rata mereka mengambil JHT ya sekitar Rp14 juta. Dengan kota terbesar mengambil Kota Banjarmasim, Balikpapan, dan Samarinda,” terangnya.
Kebanyakan dari mereka yang mengambil dana JHT adalah usia produktif yang terkena program PHK akibat lesunya ekonomi. Sektor pertambangan yang paling terpukul sehingga paling banyak mencairkan dana JHT.
“Rata-rata mereka bekerja di sektor tambang. Saat ini loh ya kan kita semua tahu tambang lagi banyak PHK. Tambang ini mendominasi dari keseluruhan orang ambil JHT ya tambang sekitar 60 persen, sisanya ada jasa, sektor perkebunan,” ungkapnya.
Dia menambahkan langkah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan adalah terus melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa JHT itu merupakan jaminan hari tua yang sebaiknya diambil pada hari tua pada usia 55 tahun keatas.
“Kalau diambil saat ini ya mereka tidak punya apa-apa. Kan itu tabungan nah tabungan ini harus setengah dipaksa,” tandasnya.
Pada PP 44-46 yang baru diterbitkan itu, membolehkan kepada eks karywan yang pindah atau kena PHK dapat mengambil uang JHT dengan masa tunggu sebulan.
“Dulukan 5,1 tahun baru bisa ambil uang JHTnya sekarang boleh ambil setelah sebulan keluar dari pekerjaan atau kena PHK,” tukasnya.
BACA JUGA