Perhitungan kWh Meter PLN Berdasarkan Rata-rata Pemakaian 3 Bulan Terakhir
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Sehubungan dengan himbauan Pemerintah terkait penerapan physical distancing, maka mulai Maret 2020 petugas PLN untuk sementara tidak melakukan kegiatan pencatatan kWh meter ke rumah pelanggan.
PLN Unit Induk Wilayah (UIN) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) menginformasikan, penghitungan kWh meter pelanggan akan dihitung bedasarkan rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir
“Ini berlaku untuk seluruh pelanggan listrik pasca bayar di Kaltim dan Kaltara,” demikian pernyataan tertulis PLN Kaltimra.
Perubahan pola pembacaan meteran listrik ini diberlakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kontak langsung antar manusia akibat penyebaran virus corona atau covid-19. Pola catat meter akan segera kembali seperti semula ketika kondisi sudah mulai kondusif.
Pembayaran listrik pasca bayar maupun pembelian token listrik prabayar dapat dilakukan dengan #dirumahaja melalui mobile banking maupun aplikasi pembayaran online seperti OVO, gopay, dana, link aja, bukalapak, tokopedia, jd.id, blibli, shopee, dan masih banyak lagi.
Layanan PLN dapat diakses melalui contact center PLN 123 atau menggunakan aplikasi PLN Mobile. Stay safe dan selalu jaga kesehatan dimanapun anda berada. Tetaplah #dirumahaja. Mari kita berdoa agar situasi segera membaik kembali.
BACA JUGA