Periksa Dokter dan Nakes Harus Ada Rekomendasi dari Majelis Independen
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa serta merta dipidana karena dalam pelayananya dilindungi Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo. Pemeriksaan terhadap mereka, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen.
“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” dalam siaran pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
“Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,”
Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.
“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.
Dia menjelaskan, Pemerintah kini tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
BACA JUGA