Top Header Ad

Peringatan Hari K3, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Panji Wibisana saat menyerahkan santuan kepada ahli waris dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja (13/12020)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— Dalam peringatan Hari K3 Nasional yang digelar pemerintah kota bersama stakeholder di halaman pemkot Balikpapan, BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan JHT  kepada ahli waris, Senin pagi (13/1/2020).

Penyerahan dilakukan langsung Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Panji Wibisana disaksikan wali kota Balikpaapn Rizal Effendi bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan didamping Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Balikpapan Ramadan Sayo.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga menyerahkan penghargaan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) karena prestasi taat iuran dan tertib administrasi.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Balikpapan Ramadan Sayo menjelaskan penghargaan ini bentuk apresiasi perusahaan kepada perusahaan yang taat dan patuh pada aturan,  dan jujur dalam melaporkan jumlah pekerja termasuk subkontraktor untuk didaftarkan sebagai perserta BPJAMSOSTEK.

“Bukan hanya tertib administrasi saja tapi PHM itu patuh pada aturan UU. Jadi semua tenaga kerja termasuk subkontraktor yang bekerja di PHM itu harus dilindungi BPJS tenaga kerja. Namanya resiko biarpun subkon perusahaan kecil itu pekerja harus dilindungi,” tandasnya didampingi Kabid pelayanan BPJAMSOSTEK Balikpapan Hasep Purwalid.

Prestasi yang diperoleh PHM,diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainya untuk menerapkan hal sama yakni seluruh pekerja penerima upah didaftarkan kepada BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan JKK dan JHT kepada ahli waris Monika. Almarhum Robin Dharmawan Tabaraka meninggal dalam kecelakaan kerja. Almarhum terdaftar sebagai karyawan PT Serba Mulia (dealer motor).

Dengan penyerahan santuan JKK dan JHT ini Ramadan berharap perusahaan-perusahaan di Balikpapan dapat  melaporkan upah pekerjanya upah yang sebenarnya.

“Contoh upah yang dilaporkan sekitar 30 juta  jadi kalau dia meninggal dunia kecelakaan itu langsung 48 dikalikan. Harapan kita dengan adanya ini semoga perusahaan di Balikpapan bisa melaporkan upah yang sebenarnya,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.