Peringati Hari Koperasi ke-76, Wali Kota Balikpapan : Pemerintah Fokus Pengembangan Koperasi Sektor Riil
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi dan UMKM memperingati Hari Koperasi UKM Ke-76 Tahun 2023 Tingkat Kota Balikpapan.
Peringatan dan upacara berlangsung Senin (17/07/23) di halaman Balai Kota. Hadir dalam acara ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, unsur forkopimda, Seketaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Muhammad Idris.
Dimomen ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud membacakan sambutan Menteri UKM Republik Indonesia, Teten Masduki.
Kata Rahmad saat menyampaikan sambutan Menteri Teten Masduki, koperasi merupakan yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
“Untuk mensejahterakan anggota koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota”, ucapnya.
Berikutnya Wali Kota Balikpapan menyebutkan dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan serta konsilidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.
“Diktum utama dan pertama majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan”, tuturnya.
Dimana ibaratkan kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama.
“Di negara-negara maju koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best practice semacam itu harus dicontoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia”, ungkapnya.
Menurutnya pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.
“Setiap wilayah Kota/Kabupaten di Indonesia pasti memiliki unggulan: komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut”, terangnya.
Sebagai contoh saat ini Kemenkop UKM tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hilirisasi produk dapat dilakukan.
“Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut,” akunya.
Komoditas unggulan di wilayah lain harus dikembangkan dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat.
Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023.
Di mana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakt luas.
Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berbeda dengan itu usaha simpan-pinjam perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop UKM.
“Saat ini sedang kita tata, perkuat dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sislemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru,” tutupnya.
BACA JUGA