Perizinan Belum Rampung, Coastal Road Molor
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan. Menyatakan perizinan pembangunan Coastal Road saat masih dalam proses, dimana proses perizinan berada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. “Masih menunggu perizinan tuntas dari pusat dan provinsi. Kalo sudah selesai baru bisa jalan,” ucap Asisten II Setdakot Bidang Pembangunan dan Ekonomi kota Balikpapan, Sri Soetantinah.
Ia menjelaskan semua perizinan akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menyusul adanya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa tidak ada lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota atas kewenangan 4 mil laut. Kewenangan itu kini ditarik ke pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kota harus menunggu proses perizinannya.
“Bukan kewenangan kami lagi. Kami tidak bisa memberikan target. Nanti ada ketersinggungan provinsi. Artinya apa yang diminta provinsi kita penuhi. Kalau misalnya kita disuruh ekspose, ya kita ekspose. Memang kalau dikatakan molor ya molor, tapi kalau dikatakan stagnan tidak juga. Kan pihak pemenang lelang ada uang jaminan,” tegas perempuan yang akrab disapa Tantin, Kamis, (10/11/2016).
Pembangunan coastal road sepanjang 7,5 kilometer di pesisir pantai Balikpapan menelan lebih dari Rp 5 triliun itu.
Coastal road ini rencananya terdiri dari 8 segmen. Tujuh segmen dikerjakan investor, dan satu segmen Pemkot Balikpapan. Pembangunan diprediksi tuntas lima tahun.
“Besok atau lusa itu kita diundang oleh Provinsi itu untuk mengekspose. Karena dengan adanya undang-undang 23 tahun 2014 itu kan dari nol sampai pantai itu jadi kewenangan Provinsi. Artinya yang tadinya ijinnya di pemerintah kota sekarang ijinnya di Provinsi,” tandasnya.
Sri Soetantinah memastikan proyek coastal road ini terus koordinasi dengan pemerintah provinsi dn pusat terkait perizinan yang menjadi persyaratan.
BACA JUGA