Perludem Desak Bawaslu Usut Tuntas Caleg Demokrat yang Terlibat Money Politic

Pemilu 2024 / suara.

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan money politic dua caleg Partai Demokrat.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan money politic.

Menurutnya, Bawaslu punya kewenangan untuk menindak pelanggaran pemilu sesperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang,”ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” kata Usep kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Dua caleg Demokrat yang diduga terlibat money politik  merupakan ibu dan anak. Mereka melakukan politik uang sehari jelang pemungutan suara atau pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Mereka yakni Melani Leimena  DPR RI itu dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2, dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

“Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalui revisi UU Pemilu. Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu,” tambah dia.

Usep menegaskan politik uang termasuk dalam tindak pidana pemilu. Menurutnya, ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

“Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana,” ujar Usep.

Dia menilai selama ini Bawaslu kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Hal itu, kata dia, tak boleh dilakukan dalam penanganan kasus dugaan politik uang.

Usep juga mengatakan Bawaslu bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.