Permenaker Direvisi, Pencairan JHT Bakal Dipermudah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini merevisi Peraturan Menteri ketenagakerjan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang diprotes sejumlah kalangan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Hal itu nenindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar proses JHT dipermudah.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida dalam rilisnya
Dia mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Karenanya, Permenaker Nomor 19Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuannya, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida
saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” ujarnya
BACA JUGA