Permenhub Berubah Lagi, Swab PCR Berlaku 14 Hari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) kembali mengeluarkan Permenhub baru Nomor 9 Tahun 2020 pengganti Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 terkait aturan penanganan covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, perubahan Kemenhub tersebut, yakni bahwa penumpang yang melakukan penerbangan wajib menunjukkan hasil test swab PCR ata rapid test yang berlaku 14 hari.
Kemudian bagi penumpang di daerah asal yang tidak memiliki fasilitas test swab PCR maupun rapid test wajib membawa atau menunjukkan surat keterangan dokter tidak menderita penyakit bergejala seperti influensa (ILI).
Selain itu kata dia, mengunduh aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler, sebagai panduan. Permenhub tersebut bahkan sudah mulai berlaku pada 26 Juni 2020 kemarin.
“Kasihannya ini teman-teman bekerja di pelabuhan tengah malam karena kapal tiba sering tengah malam atau subuh,” ujarnya
“Mereka periksa syarat rapid rest yang berlaku 3 hari atau PCR Penumpang yang berlaku 1 minggu. Sekarang berubah lagi 14 hari.”
BACA JUGA