Permudah Perubahan Status, Selain Dapat Akta Cerai, KTP dan Kartu Keluarga Jadi Satu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dengan adanya notakesepahaman antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan maka perubahan data yang terjadi di masyarakat Balikpapan akan cepat selesai.
“Misalnya pada saat pasangan suami istri itu bercerai, berartikan ada perubahan status biodata mereka yang tadinya kawin jadi cerai hidup, nah ini kami mau cepat istilah data terupdate,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi saat diwawancarai awak media, Selasa (6/4/2021).
Untuk itu bagimana caranya agar ada kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Kota Balikpapan dan kebetulan Pengadilan agama juga memang ingin meningkatkan pelayanan mereka supaya lebih prima. “Sehingga sama-sama memiliki tujuan yang sama, akhirnya kami kerja sama dengan Pengadilan Agama,” akunya.
Nantinya semua pasangan yang bercerai, begitu akte perceraianya terbit maka Pengadilan Agama langsung memproses kartu keluarganya di Disdukcapil bagaimana memprosesnya tetap menggunakan via online.
“Datanya kita proses, karena pengajunya jelas bukan masyarakat tapi Pengadilan Agama, jadi kita bisa percaya 100 persen kalau yang mengajukan pengadilan agama,” tuturnya.
“Nah lalu kita proses kartu keluarga dan KTP yang sudah berubah status menjadi cerai hidup, sehingga nanti pada saat masyarakat itu mengambil akte cerainya, maka dia juga akan terima Kartu Keluarga dan KTP perubahannya,” tambahnya.
Selama ini ada saja yang sudah bercerai itu mendaftarkan untuk perubahan statusnya menjadi cerai, hanya saja waktunya, kadang-kadang cerai bulan Januari lapornya baru mulai Maret. “Inikan ada jeda waktu sehingga kebutuhan data kita jadi bias dalam waktu sekian bulan itu, nah ini kami kepingin supaya apapun terjadi di masyarakat itu bisa cepat dilaporkan sehingga data kami valid,” tutup Helmi.
BACA JUGA