Pernikahan di KUA Dibatasi Hanya 6 Orang, Resepsi 20 Persen dari Kapasitas Ruangan

Simulasi resepsi pernikahan yang digelar gabungan wedding organizer di Balikpapan / ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ditengah gelombang ketiga covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan pembatasan dalam rangka pencegahan agar penularan tidak semakin meluas.

Pembatasan itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib mengatakan, surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan saat ini ditengah lonjakkan kasus covid-19 akibat varian omicron.

“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegas Adib dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Jumat (04/02/2022)

Bahwa untuk pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan respesi pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudfian calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

“Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” ucap Adib.

Kemenag meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing guna mengantispasi klaster akad nikah terkait lonjakan kasus Covid-19

“Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.