Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menyampaikan pernyataan sikap menolak upaya paksa, perampasan tanah dan pembongkan rumah warga untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pernyataan sikap tersebut disampaikannya dalam rilis yang diterima inibalikpapan, Rabu (13/03/2024). Ada 16 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim tersebut.
Seperti diketahui, Otorita IKN mengeluarkan surat pada 4 Maret 2024, Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Surat tersebut dikeluarkan melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, surat tersebut dengan Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024.
BACA JUGA :
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
“Ancaman badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” demikian rilisnya.
“Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun,”
BENTUK INTIMIDASI
.“Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,”
“Upaya pembongkaran Paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka,”
“Merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas Hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas pemukiman warga.”
Adapun 16 Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim yang menyatakan, sikap bersama yakni Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, SAKSI FH Unmul, PEMA Paser
BACA JUGA :
Lalu, POKJA 30, PuSHPA FHUNMUL, Pus-HAMMT UNMUL, TKPT 12, AMAN Kaltim, PUSDIKSI FH UNMUL, Nomaden Institute, Sambaliung Corber dan Perempuan Mahardhika
Pernyataan Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kaltim
1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;
2. Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;
3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;
4. Menolak pembangunan IKN Yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat
5. Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!
BACA JUGA