Perpanjangan PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Pendidikkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Level 2 Balikpapan mulai hari ini hingga dua pekan kedepan untuk Wilayah diluar Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pemerintah Kota Balikpapan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran nomor : 300/3553/pem. tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di tingkat kelurahan
Surat Edaran itu mengatur sejumlah ketentuan
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan
ZONA HIJAU : tidak ada.
ZONA KUNING, Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota
Dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis Kemendikbud Riset dan Teknologi, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
ZONA ORANGE, Wilayah Kecamatan Balikpapan Utara
Dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan PTM terbatas kapasitas maksimal 50%; khusus untuk SDLB/MILB/SMPLB/MALB maksimal 62% dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
BACA JUGA