Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ketentuan Makan di Restoran dan Warung

Salah satu restoran skala besar di kawasan pantai Monumen Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai Selasa 7-20 September 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level  4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Skala Kecil, Sedang dan Besar Kapasitas/tempat duduk yang digunakan maksimal 30 orang

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);

Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang);

Wajib menerapkan prokes dengan ketat.

Ketentuan jaga jarak untuk tamu makan di tempat, maksimal 2 orang untuk satu meja yang duduk berhadapan.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in);  

Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang;

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.