Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ketentuan Makan di Restoran dan Warung
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai Selasa 7-20 September 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Skala Kecil, Sedang dan Besar Kapasitas/tempat duduk yang digunakan maksimal 30 orang
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang);
Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
Ketentuan jaga jarak untuk tamu makan di tempat, maksimal 2 orang untuk satu meja yang duduk berhadapan.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in);
Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang;
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
BACA JUGA