Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ketentuan Pusat Perbelanjaan dan Konstruksi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai Selasa 7-20 September 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut
Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.
Diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas maksimal;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan Konstruksi
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;
Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.
Batas jam operasional menyesuaikan
BACA JUGA