Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ketentuan Sektor Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM mulai hari ini hingga selama sepekan kedepan atau hingga 30 Agustus 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti dengan mengeluiarkan Surat Edaran Nomor 300300/ 2848 /PEM. Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Wilayah Kota Balikpapan
Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial: a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara keta
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Menyesuaikan
Perhotelan non penanganan karantina
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Menyesuaikan
Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan industri, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Menyesuaikan
BACA JUGA