Top Header Ad

Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ketentuan Sektor Non Esensial

Showroom / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM mulai hari ini hingga selama sepekan kedepan atau hingga 30 Agustus 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti dengan mengeluiarkan Surat Edaran Nomor 300300/ 2848 /PEM. Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Wilayah Kota Balikpapan

Kegiatan sektor non esensial :

a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.

Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO; –

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; -Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

b.Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;

c.Salon kecantikan;                          

d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;

e.Warnet/Game.

Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;

Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; -Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.