Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Sektor Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai hari ini 7-20 September 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut
Kegiatan sektor esensial
Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarak
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Jam operasional menyesuaikan
Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%; – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan industri, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Jam operasional menyesuaikan
BACA JUGA