Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Belajar Mengajar

Sekolah /ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 4 Balikpapan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/3128/PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah kota Balikpapan.

Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.

Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5  hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.