Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Sektor Esensial

Bank Indonesia / ddtc

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 4 Balikpapan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/3128/PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah kota Balikpapan.

Kegiatan sektor esensial:

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Batas jam operasional pukul 17.00 W

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Menyesuaikan

Perhotelan non penanganan karantina; dan

Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Menyesuaikan

Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan industri, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama 5 (hari.

Menyesuaikan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.