Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Sektor Kritikal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 4 Balikpapan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/3128/PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah kota Balikpapan.
Kegiatan sektor kritikal
Kesehatan;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
Keamanan dan ketertiban masyarakat;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
Penanganan bencana;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
Energi;
Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
Pupuk dan petrokimia;
Semen dan bahan bangunan;
Obyek vital nasional;
Proyek strategis nasional;
Konstruksi (infrastruktur publik);
Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
Menyesuaikan
BACA JUGA