Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Sektor Kritikal

Rumah sakit Pertamina Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 4 Balikpapan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/3128/PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah kota Balikpapan.

Kegiatan sektor kritikal

Kesehatan;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

Keamanan dan ketertiban masyarakat;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

Penanganan bencana;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

Energi;

Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

Pupuk dan petrokimia;

Semen dan bahan bangunan;

Obyek vital nasional;

Proyek strategis nasional;

Konstruksi (infrastruktur publik);

Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.

Menyesuaikan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.