Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Sektor Non Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 4 Balikpapan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/3128/PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah kota Balikpapan.
Kegiatan sektor non esensial
PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; W
ajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;
Salon kecantikan;
Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;
Warnet/Game.
Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
BACA JUGA