Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Swalayan dan Apotek
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai Selasa 7-20 September 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut
Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Apotek dan toko obat
Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
Dapat buka selama 24 jam
BACA JUGA