Perpanjangan PPKM Level IV Balikpapan, Ketentuan Swalayan dan Apotek

Produk UKM Balikpapan yang dijual di Toko Modern

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai Selasa 7-20 September 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level  4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut

Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Apotek dan toko obat

Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

Dapat buka selama 24 jam

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.