Perppu Pemilu Berkaitan dengan Keberadaan DOB di Papua dan IKN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU RI berharap, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terbit sebelum 14 Desember 2022n saat partai politik (parpol) peserta pemilu diumumkan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Karena pada 14 Desember juga akan dilakukan pengundian nomor urut parpol. Karena Perppu akan menjadi dasar hukum di gelarnya Pemilu 2024.
“KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/12/2022).
Menurut Hasyim, Perppu Pemilu sebagai landasan hukum perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apalagi dengan disahkannya Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB), dimana ada empat provinsi baru di Papua yang ditetapkan. Termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN)
“Untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi dan Pemilu di IKN,” kata Hasyim.
Selain penetapan parpol, KPU pada 14 Desember akan melakukan tahapan Pemilu berupa penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU.
Sementara itu tahapan berlanjut pada 16 Desember 2022 dengan penyerahan dukungan bakal calon DPD kepasa KPU Provinsi.
“Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU Provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023,” ujar Hasyim.
Suara.com
BACA JUGA