Pertama di Indonesia Provinsi Kaltara Terapkan Bantuan Keuangan Berbasis Indikator Ekologi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Provinsi Kalimantan utara menjadi daerah pertama yang mewajibkan daerah kabupaten kota untuk mendapatkan bantuan keuangan menyertakan program ekologi fiskal transfer
Kebijakan ini dituangkan gubernur Kaltara melalui peraturan gubernur bagi daerah-daerah Kabupaten kota yang ingin mendapatkan bantuan keuangan provinsi.
Dr. Joko Tri Haryanto Peneliti Madya dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan mengatakan ekological fiskal transfer merupakan paradigma baru bagi daerah yang ingin mendapatkan bantuan keuangan dari pusat ke provinsi, Kota hingga level desa atau kelurahan.
Menurutnya banyak sekali dana publik dialokasikan tanpa performance. Misalnya dari provinsi ke Kabupaten, dari Kabupaten ke desa. Dari nasional ke provinsi. Misal dari provinsi ke Kabupaten setiap tahun punya skema yakni Bankeu, bansos, hibah dan bagi hasil.
” Persoalan adalah apakah daerah ini sudah dituntut dengan performance indikator yang baik supaya berlomba-lomba. Ini belum semua khusus terkait bankeu,” tandasnya dalam paparan mengenai materi pengembangan model bisnis jasa lingkungan dalam Raker KLHK Ekoregion 2019 di Novotel Balikpapan, Rabu siang (10/7/2019).
Diakui pihak terus menata tentang bantuan keuangan dikaitkan dengan peningkatan kapasitas pengelolaan dan pemanfaatan sehingga kabupaten kota yang berprestasi mendapatkan bantuan keuangan yang lebih besar.
” Regulasi ini hanya dibutuhkan regulasi gubernur. Alhamdulillah Kaltara sudah mengimplementasikan transfer bantuan anggaran provinsi ke Kabupaten kota berbasis Ekologi dengan peraturan gubernur revisi nomor 6 tahun 2019 yang baru direvisi kemarin, ” ungkapnya.
” Yang mengubah bantuan keuangan provinsi ke Kabupaten kota yang memasukkan indikator di Ekologi. Jadi Kaltara provinsi termuda yang pertama mengimplementasikan transfer pemerintah provinsi berbasis ekologi,” ungkapnya disambut tepuk tangan.
Lanjutnya pemerintah Kabupaten kota juga bisa melakukan hal sama saat mengucurkan keuangan ke desa atau kelurahan.
“Bisa. Peraturan bupati Jayapura minggu lalu baru meresmikan peraturan bupati membagi alokasi dana kampung berbasiskan indikator ekologi,” bebernya.
Kementerian Keuangan juga dalam waktu dekat akan meresmikan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup ( BPDLH).
” Ini jadi satu wadah pengelolaan dana lingkungan hidup yang bersifat internasional. Siapa penerima manfaatnya macam-macam salah satunya teman-teman daerah, privat, Bumdes, individu, perusahaan dan sebagainya. Ini jadi Terobosan baru yang bisa dilakukan mengubah paradigma bahwa kedepan bisnis lingkungan hidup dan kehutanan adalah bisnis yang sangat menjanjikan,” tukasnya.
Raker KLHK Ekoregion Pulau Kalimantan 2019 dibuka Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan AntarLembaga Pusat dan Daerah KLHK Prof. DR. Iri. Winarni Dien Monoarfa, didampingi Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Nunu Anugrah bersama Suryanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan (paling kanan).
BACA JUGA