Pertamina Klaim Kantongi Ijin Pengelolaan Lingkungan dan Amdal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Juru Bicara Pertamina Kalimantan Alicia Irzanova mengklaim, pihaknya telah mengantongi ijin pengelolaan lingkungan dan amdal hutan kota Gunung Sepuluh yang terkena imbas proyek perluasan kilang minyak Balikpapan.
“Perijinan untuk pengelolaan di gunung sepuluh bahwa kita sudah memiliki ijin pengelolaan lingkungan dan amdalnya,” kata Alicia
Menurutnya, Pertamina juga secara simbolis juga telah menyerahkan pergantian pohon sesuai dengan ijin pengelolaan lingkungan sebanyak 23.680 pohon. Hanya saja karena jumlahnya banyak dan ketersediaan lahan maka dilakukan secara bertahap.
“Kemudian penggantian pohon yang sebenarnya sudah di publikasikan juga oleh Pertamina, bahwa Pertamina memang sesuai dengan ijin lingkungan berkewajiban untuk mengganti sebanyak 23.680 pohon yang secara simbolis sudah kami serahkan,” ujar Alicia
Kata dia, hal tersebut juga sudah sesuai dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2016, Inpres Nomor 1 Tahun 2016 dimana mengenai percepatan proyek strategis nasional yang yang termasuk di dalamnya juga pengembangan kilang minya Balikpapan.
“Kemudian ada undang-undangnya juga tapi saya lupa. Jadi kita sudah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Gunung Sepuluh merupakan kawasan hutan kota yang memang seluruh kawasan itu berada di wilayah yang dikuasai Pertamina. Hutan Gunung Sepuluh Barat berada di dalam pagar kilang Pertamina RU V. Dimana berdekatakan monumen Sumur Mathilda, sumur minyak pertama di Balikpapan dari pengeboran tahun 1887.
Di hutan gunung sepuluh hidup kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang setiap sore kerap menjadi hiburan masyarakat. Di hutan sepuluh juha ada tumbuhan langka seperti kantong semar (Nepenthes) dan jeni tanaman langka yang dilindungi.
Sejumlah LSM dan pegiat lingkungan sudah menolak pembabatan hutan sepuluh yang telah dilakukan sejak April 2017 lalu, karena dianggap tidak memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar. Bahkan mereka LSM dan pegiat lingkungan telah menyurat ke Kementerian LHK dan Kehutanan.
BACA JUGA