Top Header Ad

Pertamina MOR VI dan Pertamina RU V Balikpapan Tandatangani MoU dengan Kejati Kaltim

Penadatangan MoU antara Pertamina dengan Kejaksaan Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang tengah dikerjakan, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI dan Refinery Unit V Balikpapan menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (25/11).

Penandatangan dilakukan Executive General Manager Regional Kalimantan Freddy Anwar, dan General Manager RU V Balikpapan Eko Sunarno dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman di Kantor Pertamina MOR VI Balikpapan.

“Dengan adanya kerja sama yang telah terjalin ini dan dukungan penuh dari pihak kejaksaan, Pertamina MOR VI dapat terus memberikan pelayanan optimum baik dari sisi operasional maupun proyek lainnya,”  ujar Freddy Anwar.

Senada dikatakan Eko Sunarno penandatangan MoU dan kerjasama tersebut, sangat penting dilaksanakan terutama dalam kelancaran operasional dan mendukung tata operasi dan akuntabilitas.

“RU V dengan area operasional yang cukup luas di Balikpapan perlu sekali dukungan dari pihak Kejaksaaan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh RU V sudah mentaati prosedur yang ada,” ujar Eko.

Di Jakarta, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menandatangani MoU kerjasama dengan Jaksa Agung  ST Burhanudin yang disaksikan langsung Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.

Nicke menegaskan Pertamina  mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.

Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke.

Kerjasama ini akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.

“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.

Nicke menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung  ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. JIka Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan  dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.

“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” pungkasnya

Perjanjian Kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima  bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

 Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.