Pertamina Setor Pajak Rp 2,7 Triliun untuk Kaltim, Total Rp 5,97 Triliun Kalimantan
BALIKPAPAN, Inialikpapan.com – PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan menyetorkan sebesar Rp 2,7 Triliun ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2022.
Ha; itu sebagai bentuk Tanggung Jawab Perusahaan sebagai Wajib Pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengungkapkan bahwa PBBKB disetorkan setiap bulannya sepanjang tahun di seluruh wilayah Indonesia.
“PBBKB diperoleh dari BBM yang dibeli oleh konsumen sebesar 5%, 7,5%, atau 10% per liternya tergantung aturan di setiap daerah di Indonesia,” ujar Arya Yusa dalam keterangan persnya,
“Artinya, masyarakat yang membeli produk BBM sebenarnya juga memberikan kontribusi ke daerahnya dalam bentuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” lanjutnya.
Di wilayah Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga menyetorkan sebesar total Rp 5,91 triliun dari PBBKB yang diberikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
“Dari PBBKB tersebut, kami berharap pembangunan daerah akan semakin maju dan PT Pertamina Patra Niaga senantiasa akan terus berkontribusi terhadap pembangunan tersebut,” tambah Arya.
Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga berhasil menyalurkan 3.690 KL dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak di Kalimantan Timur.
BACA JUGA