Perubahan Kebijakan, Hanya Pasien Positif Covid-19 Kategori Berat yang Dirawat di Rumah Sakit

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat menggelar konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah mengeluarkan kebijakkan baru salah satu poinnya yakni terkait perawatan pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020.

“Perubahan secara mendasar yang dirawat di rumah sakit hanya yang terkonfirmasi dalam kondisi yang berat lainnya diminta untuk isolasi mandiri, seperti itu yang terjadi,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (15/07).

Dia mengatakan, kini tidak semua pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Karena pasien yang positif covid-19 kategori tanpa gejala, maka hanya melakukan perawatan atau isolasi mandiri di rumah.

“Dalam beberapa hari ini terjadi beberapa perubahan baik dalam terminologinya maupun pelaksanaan di lapangan, seperti itu yang terjadi,” ujarnya

“Karena tidak semua lagi yang dirawat di rumah sakit, hanya yang masuk kelompok yang berat yang di rumah sakit, yang lainnya di isolasi mandiri,”

Selain itu untuk istilah pasien dalam pengawasan (PDP) kini menjadi pasien suspect, kemudian  probable. “Ada perubahan-perubahan terminology pasien yang terkon firmasi positif hanya terkonfirmasi, PDP, OTG, ODP hilang,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.