Perusahaan di Balikpapan Diminta Melaporkan Upah Pekerja yang Sebenarnya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meminta semua perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan agar melaporkan upah yang sebenarnya diterima para pekerjanya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo mengungkapkan, hal itu sebagai acuan klaim jika mengalami kecelakaan ataupun meninggal saat bekerja.
“Jadi harapan kita semoga semua perusahaan yang ada di Balikpapan ini melaporkan upah sesuai, yang sebenarnya, karena g besar dampaknya untuk peningkatan ksejahteraan, kalau terjadi risiko kerja dan sebagainya,” ujarnya.
“Jadi semua tenaga kerja, termasuk juga sub kontraktor, namanya risiko biarpun dia perusahaan kecil, sub kontraktor haruss dilindungi,”
Menurut dia,setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terjadi kenaikkan manfaat.
“Tapi kalau kejadiannya setelah tanggal 2 Desember 2019 , maka manfaatnya mengikuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019. Ada manfaat luar biasa karena ada kenaikkan tanpa kenaikkan iuran,” ujarnya.
“Kalau yang pegawai Serba mulia itu kejadiannya (meninggal) sebelum 2 Desember 2019. Jadi tidak ikut Peraturan yang baru itu. Ahli warisnya itu yang terima ibu Monika. Kalau bukan ahli waris, berarti keluarganya,”
Dia mengungkapkan, santunan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dalam pekerjaan tidak dihitung dari masa lamanya menjadi peserta Jamsostek.
“Kalau jaminan tenaga kerja ini tidak melihat masa lama menjadi peserta, satu hari pun jadi peserta kalau terjadi risiko kecelakaan karena pekerjaan dsia langsung mendapat santunan,” ujarnya.
Dalam manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja
yang mengalami kecelakaan biayanya akan ditanggung hingga sembuh. Santunan
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) adalah 100% upah untuk 6 bulan pertama,
75% upah untuk 6 bulan berikutnya, dan 50% upah untuk selanjutnya hingga
sembuh.
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3
juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp
6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan. (amir/cnbc)
BACA JUGA