Perusahaan di Kaltim Diimbau Segera Bayar THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Perusahaan yang beroperasi di Kaltim diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujar Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Hal itu karena hari raya Idul Fitri kini hanya sekitar dua pekan dan cuti lebaran juga lebih cepat. “Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan,” ujarnya
Menurutnya, THR merupakan hak karyawan berdasarkan undang-undang. Dia berharap, pembayaran THR bisa lebih cepat, sehingga karyawan bisa mempersiapkan untuk lebaran.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 karyawan harus sudah dibayarkan perusahaan.
“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” ujarnya
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, bakal ada sanksi administratif “Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi,” ujarnya
“Kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku,”
“Dan kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan menjelang hari.” ( adpimprovkaltim)
BACA JUGA