Perusahaan Diminta Tunda Datangkan Tenaga Kerja dari Luar Daerah, Kontak Erat Wajib Karantina 5 Hari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian Pemkot Balikpapan yakni mobilitas masyarakat. Karenanya salah satu ketentuannya, perusahaan yang merencanakan pegawai dari luar daerah untuk ditunda hingga PPKM Level IV berakhir.
Apalagi, hasil pemeriksaan laboratorium telah ditemukan tiga kasus covid-19 varian delta pekerja dari luarPulau Jawa yakni dua kasus dari Jepara Jawa Tengah dan satu kasus dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Berikut ketentuannya
Sejalan dengan upaya pemerintah memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, maka Perusahaan yang merencanakan mendatangkan tenaga kerja dari luar Daerah, agar menunda jadwal kegiatan dimaksud sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM Level IV.
Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantian mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.
BACA JUGA