Top Header Ad

Perusahaan Masih Banyak Langgar Aturan Kendaraan Bermuatan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengaku masih terdapat kendaraan yang melanggar aturan berkendara bagi pemilik usaha.

Ini disampaikan saat dikonfirmasi terkait perkembangan posko gabungan di turunan Muara Rapak dan Kilometer (KM) 13 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan.

Adwar Skenda mengatakan posko gabungan tersebut didirikan pada 25 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023. Setelah itu, pihaknya yang akan bertugas dalam pemantauan kendaraan yang melintasi arus dari arah KM hingga turunan Muara Rapak.

“Posko Rapak itu ‘kan sebenarnya awal dari persiapan kita untuk pengaturan arus turunan kendaraan ringan dan berat, cuman pada 25 Mei 2023 atau malamnya kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Nah, akhirnya posko gabungan Mahakam itu dilaksanakan sampai 3 Juni 2023,” kata Edo sapaannya, Rabu (31/5/2023).

Setelah itu, kata dia, posko tersebut masih tetap ada yang akan digunakan Dishub untuk melakukan pemantauan kendaraan yang melanggar jam operasional bagi kendaraan berat.

“Jadi nanti sifatnya hanya pemantauan rutin saja, kita foto lalu kita akan surati perusahaannya. Cuman itu saja tidak ada penegakan, kalau izinnya ada di pemerintah kota paling kita cabut izin usahanya,” bebernya.

Begitu juga dengan posko di KM 13 Jalan Soekarno-Hatta, kalau ada kendaraan yang tiba-tiba nyelonong tidak ada izin lapor di posko tersebut maka akan dicegat di posko turunan Rapak.

“Bagi yang melanggar kita akan publis tuntas saja, bahwa ini loh contoh kendaraan yang melanggar sehingga efeknya akan berpengaruh pada reputasi perusahaan tersebut,” terangnya.

Dirinya pun mengungkapkan hasil perkembangan selama posko tersebut kondisi arus lalu lintas menjadi lebih tertib, walaupun masih ada satu sampai dua kendaraan per harinya.

“Secara Kir kendaraannya dia berlaku, tapi secara beban muatannya yang membawa peti kemas walaupun kosong itu sebenarnya tidak boleh. Jadi kita sudah melakukan peneguran secara lisan, dan kami sudah inventarisir nama-nama perusahannya,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya sedang membuat surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT Pelindo agar kendaraannya yang memuat peti kemas sesuai dengan kendaraan yang diperbolehkan.

“Jadi kendaraan tronton itu nggak boleh, harus truk gandeng yang membawa peti kemas. Ini yang menjadi rata-rata pelanggarannya,” jelasnya.

Perlu diketahui jam operasional kendaraan berat seperti roda sepuluh dan lainnya tidak boleh melintas pada pukul 05.00-22.00 WITA dan boleh melintas dari 22.00-05.00 WITA.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.