Perusahaan Sektor Esensial Lebih Perketat Prokes, Ada Pegawai Positif Wajib Tutup 5 Hari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengingatkan perusahaan khususnya sektor esensial agar lebih perketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya di tempat kerja.
Kata dia, jika ada pekerjanya yang terkonfirmasi positif covid-19 maka wajib tutup selama 5 hari. Untuk memutus mata rantai penularan, sehingga tidak meluas.
“Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Menaker Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19.
“Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif Covid-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan Cvid-19,” ujarnya.
Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Menaker Ida pun meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini.
BACA JUGA