Top Header Ad

Perusahaan Wajib Laporkan Data-data Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  meminta perusahaan agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Ida Fauziyah  mengatakan, hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

“Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya,” ujarnya

Ida Fauziyah menjelaskan bagi Perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online.  Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.

“Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online,” ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengungkapkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta.

Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data WLK per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872.  “Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit,” katanya.

Ida Fauziyah menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh.

“Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif
edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya,” ujarnya.

Kata dia, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.

“Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh,” katanya.


Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.