Perusahaan yang Beroperasi di Kaltim Wajib Laksanakan Program Rumah Layak Huni
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib melaksanakan program rumah layak huni (RLH). Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.
“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim, apakah itu perusahaan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” ujarnya
Menurutnya, program rumah layak huni (RLH) guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Sehingga menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menindaklanjuti program tersebut.
Gubernur Isran Noor menyebutkan, hingga kini masih ada perusahaan yang mengindahkan Pergub Nomor 27 Tahun 2021. Sehingga dia kembali mengingatkan agar perusahaan menaati.
“Masih ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim belum ada kepeduliannya dan partisipasinya kepada masyarakat Kaltim, terutama membangun rumah layak huni,” ujarnya
Dia mengapresiasi perusahaan yang telah melaksanakan pembangunan rumah layak huni. “Oleh karena itu yang belum, bisa segera melaksanakan Pergub No 27 Tahun 2021,” ujarnya /adpimprovkaltim
BACA JUGA