Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR H-7 Harus Berdialog dengan Karyawan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada karyawannya. Meskipun ada dispensasi diberikan pemerintah kepada perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik,” ujarnya Menaker Ida Fauziyah dilansir dari suara.com.
Dia menuturkan, dari hasil dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Karena pemerintah hanya memberikan dispensasi
kepada perusahaan membayarTHR paling lambat satu hari sebelum hari raya.
“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Menaker juga mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa kena denda dan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sumber : suara.com /antara
BACA JUGA