Peserta BPJS Dapat Langsung Periksa ke Rumah Sakit
BALIKPAPAN – Lebaran Tahun ini, BPJS Kesehatan memberikan kebijakan khusus bagi peseta pemegang kartu BPJS yakni mulai 29 Juni hingga l 13 Juli 2016, bisa langsung periksda ke rumah sakit.
“Ini Kebijakan baru dari pusat kan kemarin 2014, 2015 kegiatan hanya khusus ini ditujukan pada 5 titik strategis bagi pemudik kayak pelabuhan, terminal atau bandara,” kata Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Dody Pamungkas dalam keterang pers bersama DKK, rumah sakit, Jasa Rahadja dalam keterangan pers program mudik nyaman.
Artinya tahun ini khusus pemudik dan pemegang kartu BPJS itu diberikan kesempatan memanfaatkan apabila ada kejadian misalnya harus ke rumah sakit atau kondisi kesehatan terganggu silakan langsung ke IGD tanpa harus lewat fasilitas tingkat pertama ,”
Menjurutnya, hal ini berlaku untuk seluruh Indonesia selama lebaran H-7 sampai H+7.. Prosedurnya hanya menunjukkan kartu BPJS.
“Karena itu kami himbau kartunya selalu dibawa terus. Kemudian aktif kartunya,” terangnya.
Kata dia, kebijakkan khusus ini mengingat karena mobilisasi peserta BPJS pada mudik ini sangat tinggi.
“Kalau dipikir lose(beban) ya lose tapi kami pingin berikan service terbaik peserta BPJS untuk berobat ke RS tanpa harus ditolak. Kami pun sudah ada komitmen untuk semua 12 rumah sakit di Balikpapan. Semua komitmen saya tidak boleh menolak,” tuturnya.
Karena bagi peserta, dia meminta kepada peserta BPJS sebelum mudik agar yang belum membayar iuran untuk segera membayarkan karena masih ada kesempatan sebelum mudik.
“Saat ini memang keterlambatan iuran tidak ada denda tapi perpres 19 ini terkait denda. Tetapi selama dia terlambat iuran selama 45 hari kedepan ini diharapkan tidak rawat inap. Tapi kalau jalani rawap inap di rumah sakit dia akan kena denda 2,5 persen dikalikan bulan tertunggaknya dikalikan biaya pelayanan kesehatan yang sudah dimanfaatkan. Tapi kalau rawat jalan tidak,” ucapnya.
BACA JUGA