Petahana Kepala Daerah Wajib Cuti, ASN, Polri dan TNI Harus Mengundurkan Diri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilu serentak 2024 telah ditutup pada Kamis 29 September 2024 kemarin.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengingatkan, agar petahana kepala daerah ataupun menteri yang mendaftar harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga 60 hari masa kampenye
“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,”ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.
BACA JUGA :
“Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri,” katanya.
Hal ini, menurut Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Diketahui, hari Kamis ini tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024.
Setelah tahapan pendaftaran calon selesai, selanjutnya masuk tahapan pemeriksaan atau verifikasi berkas dari para bakal pasangan calon dan kemudian diagendakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada.
Idham mengatakan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, KPU RI berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia guna memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak
BACA JUGA