Petugas Dishub Polisikan Pedagang Martabak Pakai UU ITE, Sempat Viral Lalu Cabut Laporan

MEDAN, inibalikpapan.com– Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjadi sorotan gegara melarang pedagang berjualan karena tidak dapat jatah martabak.

Tuduhan tersebut mencuat melalui sebuah video berdurasi satu menit yang beredar di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Maka dari itu, Julianto Chandra, seorang petugas yang terlihat dalam video viral tersebut, membantah tudingan yang mengarah kepadanya itu.

“Pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024, saya yang bernama Julianto Chandra. Saya ingin memberitahukan bahwa video viral yang beredar di media sosial beberapa hari ini tentang petugas meminta-minta kepada pedagang adalah tidak benar,” jelas Julianto.

Julianto menegaskan bahwa tuduhan meminta martabak kepada pedagang seperti yang terlihat dalam video tersebut tidak benar. Ia menambahkan, larangan parkir dan berdagang di atas trotoar di Jalan Gajah Mada adalah murni karena tindakan tersebut melanggar aturan.

Merasa nama baiknya dan institusi tercemar, Julianto sempat melaporkan pedagang martabak tersebut ke Polrestabes Kota Medan pada Selasa (14/5/2024).

“Kami melapor kepada pihak berwajib atas video tersebut yang mengakibatkan nama baik saya dan Dinas Perhubungan Kota Medan tercemar,” tegasnya, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com. Pedagang tersebut dapat jeratan UU ITE.

Namun, dari kabar terbaru dari otoritas setempat, Julianto mencabut laporan tersebut usai Walikota Medan Bobby Nasution menginstruksikan yang bersangkutan untuk mencabutnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.