Petugas KKP Amankan 180 Ekor Ikan Napoleon di Perairan Teluk Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Petugas Patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 180 ekor ikan napoleon (Cheilinus undulatus) dalam keadaan hidup yang rencananya akan diseludupkan ke luar negeri.
Ratusan ekor ikan yang dilindungi itu, diamankan dalam Kapal Motor (KM) Nagama Biru di perairan Teluk Balikpapan, Jumat (29/30) kemarin
“Ini jenis ikan karang dan dilindungi dengan pemanfaatan terbatas. Membawanya perlu izin-izin khusus,” kata Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Balikpapan Hamzah Kharisma.
Menurutnya, untuk membawa ikan napoleon secara legal harus mengantongi surat izin yakni Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu, kapal yang mengangkut juga harus memiliki Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Baik nakhoda maupun ke-5 awak kapal tidak bisa memperlihatkan izin-izin tersebut, terutama izin SATSDN sehingga kapal dan awaknya kami tahan dan diproses penyidik KKP,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kini populasi ikan napoleon terus berkurang jumlahnya. Statusnya berada pada daftar merah IUCN karena terancam punah, dengan rata-rata populasi di seluruh dunia hanya 20 ikan per hektare.
IUCN adalah International Union Conservation of Nature, lembaga internasional yang menetapkan kondisi konservasi suatu spesies.
Ikan napoleon memang menjadi incaran, karena harganya yang cukup mahal. Satu kilogram bisa mencapai Rp 1 juta, itu belum sampai ke pembeli.
“Makan ikan ini membawa gengsi, prestise,” kata Kepala Satuan Kerja Balikpapan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir Laut (BPSDL) Pontianak Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Ricky.
Di Kaltim ikan napoleon bisa ditemukan di perairan Pulau Maratua, Pulau Sangalaki, dan Pulau Derawan.
BACA JUGA