Petugas KPPS yang Positif Covid-19 Langsung Diganti, Manipulasi Data Bakal Dipidana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU Kota Balikpapan kini tengah melakukan rapid test massal bagi 13.545 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 34 kelurahan mulai hari ini 26-28 November 2020.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, bagi petugas KPPS yang hasil rapid test massal reaktif dan dilakukan swab positif akan langsung diganti. Karena pilkada Balikpapan hanya kurang dua pekan kedepan.
“Petugas KPPS Positif Diganti karena karantina saja 14 hari, habislah pilkada,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Kamis (26/11).
Pihaknya akan bekerjasama dengan Kelurahan untuk mencai pengganti petugas KPPS yang positif. Namun dikhususkan bagi warga setempat atau yang rumahnya masuk wilayah tempat pemungutan suara (TPS).
“Khususnya warga setempat TPS. Penggantinya kita utamakan orang setempat. Kalau gak ada kita minta bantuan Pak Lurah untuk mencarikan kader-kadernya. Kalau di kelurahan gak ada kita kerjasama dengan lembaga pendidikkan,” ujarnya.
Kata dia, jika ada yang memanipulasi hasil rapid test akan terancam pidana. Jika dilakukan pihak klinik maka ijinnya akan dicabut. Karena ada 8 klinik yang bekerjasama dengan KPU Kota Balikpapan melakukan rapid test.
“Karena ancamannya ketika dia melakukan manipulas kliniknya ijinnya bisa dicabut melakukan tindak pidana itu kan pemalsuan terhadap dokumen hasil kesehatan itu bisa dicabut itu kliniknya,” ujarnya.
Khusus bagi angggota KPPS sudah terikat sumpah dan kode etik sehingga tidak akan melakukan manipulasi data rapid test. Karena sebelumnya sudah mendapat pembekalan dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Mereka kan sudah terikat sumpah kemarin kan sudah dibekali sama Bu Alwiaty Sekretaris Dinas bagaimana mereka memegang kode etik,” ujarnya
BACA JUGA