Petugas PPD Maksimal 50 Tahun, Tidak Memiliki Penyakit Bawaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Namun ada ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon diantaranya tidak boleh berusia diatas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, syarat batasan usia karena kini masa pandemi covid-19. Sementara tugas PPDP justru lebih banyak berinteraksi dengan warga, karena mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pendataann
USia 50 tahun keatas dianggap paling rentan terpapar covid-19. Sehingga KPU memutuskan tidak merekrut petugas PPDP diatas usia 50 tahun. Apalagi memiliki penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit dalam lainnya.
“Karena kan rawan di masa pandemi covid-19, kita tidak ingin ada yang menjadi korban. Karena merteka akan bertugas turun ke masyarakat, sehingga potensi terpapar itu ada,” ujarnya.
Karena kata dia, bisa saja nanti petugas PPDP justru lalai dengan protokol kesehatan covid-19. Sehingga kemungkinan tertular bisa saja terjadi. “Walaupun kita sudah menekankan untuk waspada dan tetap dunakan APD (alat pelindung diri),” ujarnya.
Sementara untuk memastikan tidak memiliki penyakit bawaan petugas PPDP akan diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak memiliki penyakit bawaan. “Karena sebagian besar yang kena covid-19 meninggal karena ada penyakit bawaan,” ujarnya.
Disamping itu lanjutnya, petugas PPDP harus bisa menggunakan komputer untuk mendukung tugas dalam melaksanakan pemuktahiran data. Jumlah petugas PPDP yang akan direkrut mencapai 1.500 orang lebih menyesuaikan dengan jumlah TPS.
BACA JUGA