Petugas Rutan KPK yang Memaksa Istri Tahanan VC Tak Senonoh Dipecat
BALIKPAPAN, Inibalikppan.com – Petugas rumah tahanan (rutan) KPK dengan inisial M akhirnya diberhentikan. Demikian disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Pemecatan itu buntut dari tindakan tidak senonoh yang dilakukan M dengan memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call (VC) tak senonoh lewat aplikasi WhatsApp.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Haris dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, pemecatan M d sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK. M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019.
Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.
BACA JUGA